IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 140/PUU-VII/2009 PADA PERGURUAN ILMU SEJATI
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v16i1.12309Keywords:
Putusan MK 140/PUU-VII/2009, Kebebasan Beragama, Perguruan Ilmu SejatiAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140/PUU-VII/2009 yang merupakan tonggak penting dalam perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan beragama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) adalah inkonstitusional pada Perguruan Ilmu Sejati, sebuah lembaga pendidikan berbasis kepercayaan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengambilan data dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perguruan Ilmu Sejati telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan dan operasional dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh Putusan MK. Artikel ini merekomendasikan beberapa strategi untuk penguatan implementasi lebih lanjut, termasuk penguatan regulasi internal dan pengembangan kurikulum yang lebih inklusif.
Downloads
Published
Versions
- 2025-09-14 (2)
- 2025-11-11 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 fandy adpen lazzavietamsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



