PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONSTRUKSI DALAM KONTRAK KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v16i1.12264Abstract
Perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi dalam kontrak kerja merupakan aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja konstruksi sering menghadapi risiko tinggi terkait keselamatan kerja, ketidakpastian status ketenagakerjaan, serta hak-hak normatif yang belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi mencakup jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, kepastian hubungan kerja, hak atas upah yang layak, serta perlindungan sosial. Namun, tantangan masih muncul dalam implementasi regulasi, terutama dalam pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan pengawasan pemerintah, serta peningkatan kesadaran hukum bagi pekerja dan pengusaha guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja konstruksi secara optimal.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Steven Valerian Brouwer, Sami'an

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



