MEWUJUDKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERKEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v16i1.12262Keywords:
Pengadaan, Tanah, BerkeadilanAbstract
Tujuan dilakukan penelitian ini diantaranya untuk mengetahui dan menganalisis sekaligus mencari solusi yang diharapkan dapat mewujudkan ganti kerugian yang berkeadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Aspek ganti rugi merupakan masalah paling krusial dalam keseluruhan proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Masalahnya berawal dari paradigma ganti rugi yang yang cenderung berarti pemilik hak atas tanah itu sudah mengalami kerugian sebelum pelepasan tanahnya untuk kepentingan umum. Ketentuan yang tertuang dalam Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga lebih berpihak kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan mengabaikan hak-hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah karena tidak mengatur hak untuk menolak apabila tanahnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Nilai ganti rugi belum ditetapkan atau disepakati akan tetapi pihak yang memiliki atau menguasai tanah diminta untuk menandatangani kesepakatan sebagai persyaratan Izin Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Buapti/Walikota dalam hal ada pelimpahan wewenang. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan observasi di lapangan. Hasil penelitian dilapangan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum berkeadilan, yang disebabkan Izin Penetapan Lokasi, dikeluarkan sebelum ada kesepakatan harga tanah antara Pemilik Tanah dengan Instansi yang memerlukan tanah, dan penentuan bentuk dan ganti kerugian dominan ditentukan oleh appraisal atau penilai pertanhan dan mengabaikan musyawarah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sukamto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



