PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN PERATURAN BANK INDONESIA: STUDI ATAS PBI 22/14/PBI/2020 (AMANDEMEN PBI 15/2023)

Authors

  • Yenni Triana
  • Wiwit Ningsih
  • Jetmiko Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.37035/alqisthas.v15i1.11486

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Suku Bunga, PBI, Perlindungan Konsumen

Abstract

Artikel ini membahas perbuatan melawan hukum yang terjadi akibat penetapan suku bunga kredit yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dalam konteks ini, tindakan bank yang menetapkan suku bunga tinggi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, yang berpotensi merugikan debitur. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis perbuatan melawan hukum terhadap suku bunga melebihi ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan., diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan perlindungan konsumen dalam sistem keuangan di Indonesia.

Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Suku Bunga, Peraturan Bank Indonesia, Perlindungan Konsumen, Kualitas Aset Bank

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-09-14