Norma Pemajuan HAM dan Degradasi Perlindungan Hak Pekerja dalam UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4631Keywords:
UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Hak Pekerja, dan HAMAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengganti beberapa undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengubahan ini tekah berimplikasi pada perubahan perlindungan hak pekerja. Beberapa hak pekerja yang mengalami perubahan adalah ketentuan outsorcing, pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah: bagaimana perbedaan aturan hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? dan bagaimana perbedaan tersebut ditinjau dari prinsip HAM? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, perlindungan hak pekerja dalam UU Cipta Kerja lebih lemah dibandingkan perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan. Kedua, ditinjau dari prinsip HAM, perubahan tersebut merupakan degradasi perlindungan hak pekerja yang bertentangan dengan prinsip pemajuan HAM yang bisa ditemukan dalam UUD 1945.
Downloads
References
Mahkamah Konstitusi, “Risalah Sidang Perkara 4/PUU-XIX/2021â€, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_11244_PERKARA%20NOMOR%203.4.PUU-XIX.2021%2020%20APRIL%202021.pdf, akses tanggal 26 April 2021.
Irwan Syambudi, “Legislative Review: Jalan Buntu Gagalkan UU Cipta Kerja?â€, https://tirto.id/legislative-review-jalan-buntu-gagalkan-uu-cipta-kerja-f6hH, akses tanggal 24 April 2021.
Detik News, “Buruh Ancam Aksi Besar-Besaran Jika Legislative Review UU Ciptaker Ditolak DPRâ€, https://www.dw.com/id/buruh-berencana-gelar-aksi-besar-besaran-bulan-depan/a-55343634, akses tanggal 24 April 2021
Riyadi, Eko., Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, (Jakarta: Rajawali Press, 2018).
Hoecke, M.V., “Legal Doctrine: Which Method(s) for What Kind of Discipline?,†in European Academy of Legal Theory of Monograph Series., ed. M.V. Hoecke (Oxford: HART Publishing, 2011).
Elias, A. S., Legal research; How to find and understand the law. (Berkeley: Nolo. 2004).
Marzuki, P.M., Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada, 2014).
Miles, MB. dan AM Huberman, Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. (SAGE: Beverly Hills, 1992).
Amalia, Apri., et al., “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Hukum Perjanjian,†USU LAW Journal, Vol. 5, No. 1, (2017): 66–76.
Ryanto, Sigit., Maria S.W., dkk, Kertas Kebijakan Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja, Edisi-1 (Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2020).
Ryanto, Sigit., Maria S.W., dkk, Kertas Kebijakan Catatan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Edisi Ke-2 (Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2020).
Nabila, Estu Dyah., “Kertas Advokasi Kebijakan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaanâ€, Jurnal Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, (2020): 13-14.
Sjaiful, Muh., “Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaâ€, Media Iuris, Vol. 4, No. 1, (2021): 37-60.
Jaya, Febri., “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan Pasca Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Omnibus Lawâ€, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 12, (2020): 1886-1897.
Kata, Jago., “Arti Kata Degradasiâ€, https://jagokata.com/arti-kata/degradasi.html, akses tanggal 24 April 2021.
Shalihah, Fithriatus., “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM,†UIR Law Review, Vol. 1, No. 2 (2017): 149–160.
Riyadi, Eko., Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, (Jakarta: Rajawali Press, 2018).
Boyle, Katie., and Edel Hughes, “Identifying Routes to Remedy for Violations of Economic, Social and Cultural Rights,†The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 1 (2018): 43-69.
Tobroni, Faiq., “Tinjauan Ham Dalam Regulasi Pppk Dengan Intertekstualitas Teks Hukumâ€, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 2, (2020): 219-238.
Asplund, Knut D., Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Penyunting/Editor), Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008).
Ashri, Muhammad., Hak Asasi Manusia; Filosofi, Teori Dan Instrumen Dasar (Makassar: Social Politic Genius, 2018).
Salfutra, Reko Dwi., “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum,†Jurnal Hukum Progresif, Vol. XII, No. 2 (2018): 2146–2158.
Nadilla, Sabrina., “Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia,†Jurnal HAM, Vol. 10, No. 1 (2019): 85–98.
Ripley, A Cahill., and D Hendrick, Economic, Social and Cultural Rights and Sustaining Peace: An Introduction (Friedrich-Ebert-Stiftung, Quaker United Nations Office, and Lancaster University, 2018).
Boyle, Katie., and Edel Hughes, “Identifying Routes to Remedy for Violations of Economic, Social and Cultural Rights,†The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 1 (2018): 43-69.
Kamruzzaman, Md., and Shashi Kanto Das, “The Evaluation of Human Rights: An Overview in Historical Perspective,†American Journal of Service Science and Management, Vol. 3, No. 2 (2016): 5–12.
Izzaty, Risdiana., “Urgensi Ketentuan Carry-Over Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia,†Jurnal HAM, Vol. 11, No. 1 (2020).
Citrawan, Harison., “Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi,†Jurnal HAM, Vol. 8, No. 1 (2017): 13–24.
Frey, Diane F., and Gillian MacNaughton, “A Human Rights Lens on Full Employment and Decent Work in the 2030 Sustainable Development Agenda,†Journal of Workplace Rights, No. 1 (2016): 1–13.
Rumpia, James Reinaldo., dan H S Tisnanta, “Hukum dan Bahasa: Refleksi dan Transformasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budayaâ€, Jurnal Lentera hukum, Vol. 5, Issue 2 (2018): 257.
Suseno, Frans Magnis., Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Moderen, cetakan ke 8, (Jakarta: Pt Gramedia Pustaka, 2016), 434.
Tambunan, Tulus., Pembangunan Ekonomi Inklusif Sudah Sejauh Mana Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2016).










