Jurusan Hukum Tata Negara merupakan salah satu jurusan yang dikelola oleh Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN “SMH” Banten. Jurusan Hukum Tata Negara diselenggarakan mulai tahun 1994 berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang nomor ST .29/HK.00.5/471/1997 ”SMH” Banten Serang yang pada waktu itu masih bernama Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Syari’ah STAIN “SMHB” Serang.
Adapun riwayat perjalanan Jurusan Hukum Tata Negara mulai sejak berdiri sampai sekarang dapat digambarkan sebagai berikut :
- Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 11 Tahun 1997 Tanggal 21 Maret 1997.
- Pada tahun 2000, Program Studi Hukum Tata Negara mendapatkan peringkat C dalam penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) berdasarkan Surat Keputusan nomor 004/BAN-PT/Ak-IV/IV/2000.
- Pada tahun 2002, Program Studi Hukum Tata Negara mendapatkan ijin penyelenggaraan Program Studi dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam nomor Dj.II/376 tahun 2002.
- Pada tahun 2003, Program Studi Hukum Tata Negara mendapatkan peringkat B dari BAN PT dengan nomor SK 033/BAN-PT/Ak-VII/S1/IX/2003.
- Mengalami perubahan status dari STAIN menjadi IAIN melalui Keppres RI No. 91 Tahun 2004.
- Pada tahun 2008, Program Studi Hukum Tata Negara kembali mendapatkan peringkat B dari BAN-PT berdasarkan SK dengan nomor 026/BAN-PT/Ak-XI/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
- Pada tahun 2008 pula, Program Studi Hukum Tata Negara mendapatkan perpanjangan ijin penyelenggaraan dari Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI dengan nomor DJ.1/385/2008.
Pada tahun 2010, Program Studi Hukum Tata Negara kembali mendapatkan perpanjangan ijin penyelenggaraan dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor Dj.1/867/2010.
Visi dan Tujuan Prodi HTN
Visi
Menjadi pusat pengembangan dan integrasi keilmuan Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syariyyah) yang unggul dan terkemuka melalui kajian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pembaruan hukum dan kemaslahatan umat pada tahun 2030.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan (sarjana hukum) dengan keahlian Hukum Tata Negara dan siyasah.syariyah yang cakap dan berkualitas serta memiliki kemantapan aqidah dan keluhuran akhlak
- Merealisasikan kajian, penelitian dan penulisan karya tulis ilmiah yang inovatif dan integratif di bidang Hukum Tata Negara dan siyasah syariyah untuk penguatan kebangsaan dan keislaman
- Mengimplementasikan transformasi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan serta memiliki kesadaran hukum dan ketaatan ibadah-syariah.
- Mewujudkan kerjasama yang produktif dan kompetitif di bidang Hukum Tata Negara dan siyasah syariyah berwawasan global.
Kelompok Riset
| Rumpun Keilmuan | Fokus Riset Utama | Contoh Subtopik / Bidang Spesifik |
|---|---|---|
| Teori & Filsafat Hukum Tata Negara | Teori ketatanegaraan | – Aliran pemikiran HTN- Konsep kedaulatan- Teori negara hukum |
| Filsafat konstitusi | – Nilai dasar konstitusi- Hak dan kewajiban warga negara- Etika penyelenggaraan negara | |
| Sejarah & Perbandingan HTN | Sejarah ketatanegaraan Indonesia | – Perubahan UUD 1945- Dinamika sistem pemerintahan- Perkembangan lembaga negara |
| Perbandingan HTN | – Sistem presidensial vs parlementer- HTN negara Muslim- Konstitusi negara federal | |
| Hukum Konstitusi & Administrasi Negara | Penyelenggaraan pemerintahan | – Hubungan eksekutif-legislatif-yudikatif- Kewenangan lembaga negara- Hukum darurat dan keadaan bahaya |
| Administrasi negara | – Good governance- Reformasi birokrasi- Transparansi dan akuntabilitas | |
| Hukum Pemilu & Partai Politik | Pemilu & demokrasi | – Sistem pemilu- Pendanaan partai politik- Sengketa hasil pemilu |
| Partisipasi politik | – Pendidikan politik warga- Pengawasan pemilu- Peran LSM dalam demokrasi | |
| HAM & Keadilan Sosial | Hak Asasi Manusia | – Implementasi pasal HAM dalam UUD- Perlindungan kelompok rentan- Anti diskriminasi |
| Keadilan sosial | – Kebijakan redistribusi- Hukum pertanahan dan agraria- Negara kesejahteraan | |
| HTN Islam (Siyasah Syar’iyyah) | Integrasi HTN dan hukum Islam | – Peran syariah dalam konstitusi- Politik hukum Islam di Indonesia- Hak-hak dalam perspektif Islam |
| Tata kelola pemerintahan Islam | – Konsep imamah/khilafah- Fiqh siyasah- Prinsip maslahah dalam HTN | |
| Isu Kontemporer HTN | Digital governance | – Hukum siber dan perlindungan data- E-government- Transparansi digital |
| Hukum lingkungan dan tata ruang | – Konstitusionalitas kebijakan lingkungan- Perlindungan sumber daya alam- Peran negara dalam mitigasi bencana |