Banten — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung kembali melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam Rangka HUT Korpri ke -54 dan HUT Lebak ke -197, PA Rangkasbitung menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan melibatkan Mahasiswa HKI Fakultas Syariah sebanyak 14 orang. Adapun Perkara Isbat Nikah yang Terdaftar sebanyak 197 Perkara, Terdiri dari: Dikabulkan 130 Perkara, Digugurkan 44 Perkara, Dicabut 3 Perkara, Ditolak 2 Perkara dan di N.O 18 Perkara



Kegiatan isbat nikah ini diselesaikan oleh 8 Hakim Tunggal, dan putusannya langsung berkekuatan hukum tetap (in kracht), sehingga perkara yang sudah diputus langsung terdaftar di KUA. Adapun KUA yang terlibat dalam kegiatan ini KUA Rangkasbitung, KUA Kalang Anyar, KUA Gunung Kencana dan KUA Cibadak
Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung ibu Nur Chotimah, S.H.I., M.A dan ibu Kumalasari, M.H mengapresiasi mahasiswa dalam kegiatan ini. karena dengan terlibatnya kegiatan ini mahasiswa mendapatkan pengalaman yang tidak didapat di kampus.
Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan agama.
“Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, Fakultas Syariah ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ini bukan hanya layanan hukum, tetapi bagian dari edukasi serta pengabdian kami. Kami mengapresiasi kolaborasi berkelanjutan dengan PA Rangkasbitung,” ujarnya. Melalui program ini, Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan PA Rangkasbitung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga di masa depan.