Dosen HTN Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. E. Zainal Muttaqin, menjadi dosen tamu memberikan kuliah di hadapan mahasiswa fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin (25/04/2024). Dalam kegiatan Visiting Lecture ini mahasiswa memperoleh wawasan dan berdiskusi dengan narasumber seputar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang uji formal Cipta Kerja.
Kegiatan ini disambut baik oleh mahasiswa sebab mereka dapat bertukar pendapat dengan dosen HTN dari luar kampus mereka. Ada perspektif baru yang didapat dalam kegiatan Visiting Lecture kali ini.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan kronologis Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020x tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana pemohon berpendapat proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Dalam analisis hukum Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, asas keterbukaan harus melibatkan masyarakat secara utuh dan bermakna guna mendorong keterlibatan masyarakat secara nyata dalam proses legislasi. Keterlibatan tersebut Mahkamah Konstitsi (MK) menyebutnya dengan Meaningful Participation. Namun, Meaningful Participation yang dimaksud MK sepertinya belum sepenuhnya terserap dalam materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Konsep Partisipasi Bermakna yang sudah ada secara yuridis perlu dikembangkan mulai dari mekanisme hingga jaminan yang jelas terhadap respon atas masyarakat yang telah memberikan partisipasinya.
Menurut narasumber, konsep Meaningful Participation dalam ketetapan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan mengenai bagaimana pengaturan Meaningful Participation tersebut dapat diterapkan dalam proses legislasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membawa perluasan makna partisipasi dengan tiga prasyaratnya Pertama, hak untuk didengarkan, Kedua, hak untuk dipertimbangkan; Ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan, Kemudian, konsep Meaningful Participation yang diadopsi dalam UU P3 Terbaru lebih menekankan hubungan timbal balik atau dua arah antara masyarakat dengan legislator. Para mahasiswa dan pengelola Prodi HTN UIN Antasari yang hadir dalam Visiting Lecture ini merespons positif kegiatan ini. Mereka juga berharap ada pertukaran dosen dan mahasiswa antara UIN Banten dengan UIN Banjarmasin.