Berdirinya Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang berdirinya IAIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten itu sendiri. Keduanya berkaitan langsung, bahkan bersumber pada satu entitas sejarah yang sama dan menjadi inspirasi yang mewarnai dinamika kekampusan di wilayah Banten.
Sejarah berdirinya IAIN SMH sendiri dimulai dari berdirinya ìFakultas Syariah Islam Maulana Yusufî. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan hasil inisiatif masyarakat Banten dari berbagai lapisan bersama para pimpinan daerah ketika itu yang dikenal dengan istilah Catur tunggal. Aspirasi yang muncul adalah sudah menjadi sesuatu yang mendesak bahwa masyarakat Banten menghendaki di wilayah Banten sudah saatnya memiliki sebuah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi khususnya di bidang agama. Hal ini sejalan dengan fakta jika Banten saat itu yang terkenal sebagai wilayah yang agamis dan maraknya kegiatan pendidikan keagamaan. Ini dibuktikan dengan banyaknya penyelenggara pendidikan agama yang tersebar di berbagai wilayah Banten, seperti madrasah dan pondok pesantren.
Ide masyarakat Banten dan para pimpinan Catur Tunggal tersebut didukung sepenuhnya oleh Korem 064 Maulana Yusuf. Langkah berikutnya dibentuklah Panitia Pendiri Fakultas Syariah Islam Maulana Yusuf yang diketuai oleh R. Muh. Nur Atmadibrata (Residen Banten waktu itu) dengan legalitas panitia berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Pelaksana Kuasa Perang Daerah Rem Banten Nomor kpts. 20/PKKP/5/1961 tertanggal 1 Juni 1961. Pembangunan lokasi Fakultas Syariah tersebut terletak di Jalan Jenderal Soedirman no. 30 Serang yang dimulai tanggal 17 Agustus 1961 dan selesai tanggal 13 Agustus 1962. Pada tanggal 13 Agustus 1962, gedung tersebut diserahterimakan dari Pangdam VI Siliwangi Brigjen Ibrahim Adji kepada Residen Banten R. Muh. Nur Atmadibrata sebagai wakil dari seluruh masyarakat Banten.
Ketika itu tujuan utama mengapa dipandang perlu Banten memiliki satu perguruan tinggi yang berorientasi pada pengembangan pendidikan tinggi secara umum garis besar tujuan dan maksudnya adalah sebagai berikut :
Sebagai suatu sarana untuk pembinaan pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi dalam bidang Agama dan Hukum Islam serta Ilmu Pengetahuan Umum.
Merealisasi aspirasi masyarakat Banten agar perguruan tinggi tersebut dapat memberikan pendidikan dan pengajaran kepada sebagian masyarakat yang kurang mampu.
Menampung, menyalurkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan Agama Islam di daerah Banten yang terhitung pesat kemajuannya, dikarenakan banyaknya jumlah madrasah dan pondok pesantren sebagai sumber masukan (input).
Mencetak Sarjana Agama yang dipersiapkan untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah-sekolah menengah, untuk menjadi pejabat pada instansi pemerintah di dalam dan di luar ruang lingkup Departemen Agama, Pejabat atas kedutaan di Negara-negara Islam dan non Islam, pusroh ABRI dalam lingkungan HANKAM, konsultan pada Pengadilan Negeri Kejaksaan, Peradilan Agama dan lain-lain instansi pemerintah atau swasta.
Melahirkan Sarjana Islam yang bukan saja ahli dalam bidang keagamaan (syariah) tetapi juga dalam bidang hukum positif, yang berlaku di negara RI.
Untuk melengkapi Universitas Maulana Yusuf, maka kemudian dibukalah Fakultas Tarbiyah, Fakultas Sosial Politik, dan Akademik Teknik Maulana Yusuf di Cilegon. Ketika Fakultas Syariah dinegerikan, maka koordinasinya langsung di bawah Departemen Agama RI, atau selanjutnya di bawah koordinasi IAIN Al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Serang. Dasar yang digunakan adalah SK Menteri Agama RI no. 67 tahun 1962 tanggal 16 Oktober 1962, yang ditandai dengan serah terima secara resmi dari Ketua Yayasan R. Muh. Nur Atmadibrata kepada Menteri Agama RI ketika itu, KH. M. Saifuddin Zuhri.
Pada tahun 1963 Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Serang dipindah pengindukannya dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mempertimbangkan faktor geografis. Awalnya, di saat yang bersamaan perkembangan IAIN (yang ketika itu masih ada satu yaitu di Yogyakarta) cukup pesat sehingga keluarlah kebijakan Menteri Agama RI melalui SK Nomer 49 tahun 1963 untuk membagi IAIN menjadi dua lembaga yang semula berpusat di Yogyakarta : satu IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan satu lagi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena sudah ada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, maka cabang di Serang diindukkan ke Jakarta, masih di tahun yang sama. Perkembangan berikutnya, dilakukanlah penegerian Fakultas Tarbiyah pada tahun 1964 menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Cabang Serang.
Perjalanan sejarah selanjutnya, dengan dikeluarkannya SK Menteri No. 12 tahun 1976 tentang pendirian IAIN ìSunan Gunung Djatiî Bandung, menyebabkan Fakultas Syariah Cabang Serang harus menyesuaikan dengan administrasi kewilayahan, mengingat ketika itu Banten masih merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat, otomatis pengindukannya juga harus menyesuaikan dengan fakta tersebut. Karena itu sejak tahun 1976 melalui SK yang sama, Fakultas Syariah, dan juga Fakultas Tarbiyah, berpindah induk ke Bandung dan berubah namanya menjadi Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Cabang Serang.
Dalam perkembangan berikutnya, melompat ke tahun 1997, pada tahun ini terjadi perubahan drastis dalam skema kelembagaan di IAIN Serang. Penyebab utamanya adalah keluarnya Keputusan Presiden nomer 11 tahun 1997 tentang pendirian fakultas-fakultas yang berlokasi di luar IAIN induk. Karena Keppres ini maka fakultas-fakultas tersebut harus dilepaskan dari induknya dan diintegrasikan kepada lembaga STAIN yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara otonom. Bersama 33 STAIN di seluruh Indonesia, IAIN Sunan Gunung Djati Cabang Serang berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Serang.
Dan puncaknya, pada tahun 2004 bersamaan dengan terbitnya Keputusan Presiden nomer 91 tahun 2004 tertanggal 18 Oktober 2004, STAIN Serang berubah status dan namanya menjadi IAIN ìSultan Maulana Hasanuddinî (SMH) Banten. Keppres tersebut disusul dengan SK Menteri Agama RI nomer 5 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN ìSMHî Banten yang mengatur struktur dan tata kerja Fakultas Syari’ah bersama fakultas lain, yaitu : Fakultas Tarbiyah dan Adab serta Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Format dan status inilah yang bertahan dan digunakan hingga saat ini.